Projo Respons Kasasi Suket Gibran di MA: Tolong, Jangan Mencampuradukkan Ranah Hukum
Kredit Foto: Ist
Relawan Pro Jokowi (Projo) pasang badan membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menyusul dikabulkannya kasasi pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikannya oleh Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik memperingatkan pihak-pihak yang mendesak politikus muda itu mundur agar tidak serampangan menarik kesimpulan dan mencampuradukkan ranah hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Prediksi 9 Tahun Lalu Terbukti, Pengamat ke Jokowi: Bapak Harus Siap dengan Konsekuensinya
Freddy menilai desakan pelengseran tersebut didasarkan pada narasi yang melompat dan cacat secara logika hukum. Ia menegaskan bahwa objek sengketa dalam putusan dari MA Nomor 742 K/TUN/2026 murni persoalan tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administratif, bukan sengketa yang menyasar pada legitimasi hasil pemilihan presiden.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” tegas Freddy dikutip Sabtu (31/10/2026).
Ia meminta agar putusan pengadilan tersebut ditempatkan secara proporsional sesuai dengan batas objek perkara yang diperiksa.
Menurut Freddy, implikasi hukum dari putusan di tingkat kasasi ini hanya sebatas pada keabsahan dokumen pendidikan yang disengketakan. Proses pencalonan sendiri telah tuntas melewati fase verifikasi yang sah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, oleh karena itu, putusan administratif ini sama sekali tidak bisa dijadikan palu godam untuk menganulir realitas pelantikan pejabat negara yang sudah berjalan sesuai konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut langsung memicu desakan pengunduran diri secara masif terhadap sang wapres.
Desakan keras ini merujuk pada amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Ia merupakan gugatan yang diajukan oleh Advokat Subhan Palal.
Dalam petikan amar putusan, majelis hakim secara eksplisit memutus: ”Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Secara hukum, putusan tersebut membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran di Pilpres 2024. Hal itu juga sekaligus mengabulkan tuntutan penggugat agar dokumen tersebut ditarik sepenuhnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Baca Juga: Dibuat Pusing Denny Indrayana Cs, Gibran: Saya Tidak Marah ke Siapa Pun, Hanya Tolong...
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya pada perkara sengketa pilpres, secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti fisik berupa dokumen atau ijazah yang memvalidasi kesetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: