Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendukung Gibran Pamer Sertifikat A-Level Sehari Sebelum Putusan MA, Roy Suryo Langsung Bereaksi

        Pendukung Gibran Pamer Sertifikat A-Level Sehari Sebelum Putusan MA, Roy Suryo Langsung Bereaksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang selama ini membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Pernyataan tersebut disampaikan Roy setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran pada Jumat (30/10/2026). Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan membatalkannya.

        Baca Juga: Petinggi PSI Akui Certificate of Attendance Milik Gibran Bukan Bukti Kelulusan, tapi...

        Roy turut menyoroti aksi sejumlah pendukung Gibran yang sehari sebelum putusan MA memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat A-Level (Advanced Diploma) milik putra mantan Presiden Joko Widodo itu.

        Dokumen tersebut ditunjukkan setelah berlangsungnya sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

        Menurut Roy, upaya menunjukkan dokumen tersebut tidak lagi relevan setelah MA mengeluarkan putusan kasasi. Perkara itu berawal dari gugatan kasasi nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

        “Tiba-tiba membawa lembaran-lembaran yang disebutnya itu sertifikat O-Level, kemudian A-Level. Kemudian apa yang kata itu ijazah. Enggak akan ada gunanya,” kata Roy Suryo dalam video yang diunggah di kanal YouTube dia, dikutip Senin (2/11).

        “Jadi penegasannya sudah sangat jelas. Putusan kasasi hari ini adalah mengabulkan apa yang digugat oleh Pak Subhan Palal tentang suket ini,” lanjutnya.

        Tak hanya menanggapi dokumen A-Level yang diperlihatkan pendukung Gibran, Roy juga kembali mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyinggung pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

        “Ijazah Gibran itu tidak ada dan suket ini tidak bisa menerangkan apa yang sebenarnya disetarakan atau dinyatakan dalam suket ini,” ujarnya.

        Roy kemudian memaparkan pandangannya mengenai penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Menurut dia, dokumen semacam itu seharusnya memiliki ijazah sebagai dasar atau referensi penerbitannya.

        Sementara itu, surat keterangan milik Gibran mencantumkan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Australia, pada 2006. Riwayat pendidikan tersebut kemudian disetarakan dengan jenjang SMK peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.

        Roy mempersoalkan pencantuman keterangan Grade 12 tersebut. Ia mengklaim jenjang pendidikan Grade 12 tidak terdapat di UTS Insearch.

        Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan istilah certificate of attendance yang muncul dalam pembahasan di persidangan MK.

        Baca Juga: Gibran Diminta Mundur Usai Putusan MA, Pembela Wapres Singgung Kesalahan Kemendikdasmen

        “Padahal, Grade 12 di UTS itu enggak ada. Bahkan, kemudian dilakukan pembenaran dengan berbagai sisi. Akhirnya pada sidang MK itu keluar istilah yang namanya certificate of attendance," ungkapnya.

        Roy menjelaskan bahwa certificate of attendance merupakan dokumen yang menerangkan kehadiran seseorang dalam suatu kegiatan atau program pendidikan, bukan sertifikat yang membuktikan kelulusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: