Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Saham DSSA, BREN, CUAN Belum Masuk Jalur Pidana, OJK Ungkap Pertimbangannya

        Kasus Saham DSSA, BREN, CUAN Belum Masuk Jalur Pidana, OJK Ungkap Pertimbangannya Kredit Foto: Merlina Aryanti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan belum membawa kasus pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) ke proses pidana.

        Meski telah menemukan indikasi pelanggaran dalam pemeriksaan ketiga saham tersebut, OJK lebih dahulu menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

        Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi membutuhkan proses dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK tidak dapat menjatuhkan hukuman secara sembarangan karena setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

        Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penentuan jalur penindakan mengacu pada mekanisme una via dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        Melalui ketentuan tersebut, OJK harus memilih salah satu jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif atau proses pidana. Kedua mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan secara bersamaan terhadap objek pelanggaran yang sama.

        "Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan," ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Sabtu (31/10/2026) malam.

        Baca Juga: Surat Edaran Kapolri Terbit, Polisi yang Kedapatan Pakai Vape Terancam Sanksi

        Agus menjelaskan, salah satu pertimbangan OJK memilih jalur administratif adalah peluang pemulihan kerugian investor melalui mekanisme disgorgement atau pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

        Sebaliknya, apabila kasus diputuskan masuk ke ranah pidana, penerapan denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak lagi dapat dilakukan untuk kasus yang sama.

        OJK juga berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait penentuan jalur penindakan. Menurut Agus, proses pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), terutama untuk kasus yang tergolong berat.

        "Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir," kata Agus.

        Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar untuk kasus penawaran umum BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus penawaran umum CUAN.

        Dalam kasus DSSA, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah anggota bursa sehingga mendorong kenaikan harga saham secara signifikan.

        Sementara itu, dalam kasus BREN dan CUAN, regulator menemukan praktik pengaburan identitas pemesan saham yang menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

        Saat ini, OJK juga tengah menghitung nilai disgorgement untuk menentukan besaran dana yang berpotensi dikembalikan serta mengidentifikasi investor yang berhak menerimanya.

        Selain ketiga kasus tersebut, OJK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya. Agus memastikan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah investigasi selesai dan ditemukan pelanggaran.

        Dengan mekanisme tersebut, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan kerugian investor dan perlindungan integritas pasar modal Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: