Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turut menyoroti operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (1/11/2026). Kawasan padat penduduk di pesisir utara Jakarta itu kembali menjadi sasaran penertiban karena kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba meski berulang kali digerebek.
“Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya, dukungan sepenuhnya kepada Polri yang sedang memberantas, mengambil tindakan tegas, perang terhadap narkoba,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026).
Manatan Sekretaris Kabinet itu juga menekankan pentingnya operasi berkelanjutan agar upaya pembersihan kawasan rawan narkoba tidak sia-sia. Pemprov DKI, kata dia, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
“Kami berharap bahwa untuk perang narkoba ini tidak setengah-setengah, dilanjutkan dan kami menjadi bagian itu. Sehingga dengan demikian, sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta untuk hal yang berkaitan dengan perang terhadap narkoba, kami bagian dari apa yang menjadi keinginan Polri,” tegasnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Pramono Dukung Keputusan Polri soal Penataan Kampung Muara Bahari
Komitmen tersebut juga merambah pada wacana pembatasan rokok elektrik atau vape yang kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.
Menanggapi kebijakan Polri yang telah melarang penggunaan vape di lingkungan internal, Pramono memberi sinyal akan menerapkan kebijakan serupa bagi ASN DKI Jakarta.
“Apa pun yang diputuskan oleh Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya,” tegasnya.
“Termasuk apa yang nanti menjadi fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya,” lanjut Pramono.
Sebelumnya, Polri resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Aturan berlaku dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, dengan sanksi bagi personel yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah