Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tindak Lanjut Arahan Danantara, PTPN Group Konsolidasikan Enam Anak Usaha Rumah Sakit

        Tindak Lanjut Arahan Danantara, PTPN Group Konsolidasikan Enam Anak Usaha Rumah Sakit Kredit Foto: PTPN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN Group mempercepat konsolidasi enam anak usaha pengelola rumah sakit ke dalam satu badan hukum sebagai tindak lanjut arahan Danantara selaku pemegang saham.

        Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) di Agro Plaza, Jakarta, Jumat (30/10/2026). Penandatanganan disaksikan Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy.

        Ryanto mengatakan kesepakatan tersebut menjadi tahapan konkret dalam proses konsolidasi dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

        “Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan terarah, dengan dasar kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (2/11/2026). 

        Enam entitas yang menjadi peserta penggabungan yakni PT Prima Medica Nusantara, PT Sri Pamela Medika Nusantara, PT Cut Meutia Medika Nusantara, PT Agro Medika Nusantara, PT Tembakau Deli Medica, dan PT Kalimantan Medika Nusantara.

        Sementara itu, PT Nusa Lima Medika turut menjadi pihak dalam perjanjian terkait proses penggabungannya ke dalam PT Prima Medica Nusantara melalui mekanisme tersendiri.

        Melalui konsolidasi tersebut, PTPN Group menargetkan pengelolaan usaha pelayanan kesehatan menjadi lebih terintegrasi dan memiliki landasan yang lebih kuat untuk pengembangan layanan.

        Ryanto menegaskan, proses penataan tidak hanya berfokus pada penyelesaian aspek korporasi, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan operasional rumah sakit.

        “Karena itu, kesiapan operasional, perizinan, kerja sama pelayanan, serta hak karyawan dan kepentingan pemangku kepentingan lainnya harus diperhatikan dalam setiap tahapan,” katanya.

        Baca Juga: Bidik Pasar Asia, PTPN IV PalmCo Targetkan Ekspor CPO 759 Ribu Ton pada 2027

        Baca Juga: PTPN Perluas Strategi Hilirisasi Sawit, Incar Kolaborasi dengan Pelaku Teknologi

        Dalam CMA tersebut, para pihak menyepakati kerangka persiapan, persyaratan, serta hak dan kewajiban yang menjadi dasar pelaksanaan penggabungan. Proses selanjutnya mencakup uji tuntas, kajian kelayakan, penetapan struktur akhir penggabungan, serta pemenuhan persetujuan korporasi dan ketentuan yang berlaku.

        PTPN III selaku holding akan mengoordinasikan tahapan konsolidasi hingga proses penataan tersebut berjalan sesuai arahan pemegang saham dan kebutuhan pengembangan usaha grup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: