Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menyempurnakan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, penyempurnaan aturan teknis tersebut diperlukan agar implementasi BLU Migas dapat berjalan secara menyeluruh. Pasalnya, penerapan mekanisme baru tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk persiapan infrastruktur.
"Sedang kita sempurnakan Permen-nya ya. Biar ini masih membutuhkan tahapan-tahapan untuk bisa berjalan ya," kata Laode selepas pelantikan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Namun, pemerintah masih membutuhkan aturan turunan untuk merinci mekanisme dan tahapan pelaksanaan pengadaan energi dari luar negeri.
"Jadi setelah Perpres kan harus ada Permen untuk merinci secara detail tahapannya seperti apa, mekanismenya seperti apa," ujarnya.
Laode menambahkan, BLU Migas sebenarnya sudah mulai berjalan. Namun, implementasi secara penuh masih membutuhkan persiapan tambahan, terutama terkait infrastruktur pendukung.
"Ya kalau mulai berjalan, kalau pertanyaan gitu, sekarang sudah mulai. Cuma untuk implementasi secara 100% itu masih membutuhkan tahapan. Karena harus menyiapkan dulu infrastruktur dan lain-lain," jelasnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengatur perubahan mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, dan LPG dari luar negeri. Kebijakan tersebut mengarahkan pengadaan melalui skema kerja sama pemerintah dengan pemerintah (government-to-government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).
Baca Juga: Biaya Tambang AMMN Naik 25%, Jarak Angkut dan BBM Jadi Penyebab
Baca Juga: ESDM Catat 2.065 Pengajuan RKAB Minerba di 2026
Dalam mekanisme tersebut, BLU Migas menjadi bagian dari pelaksanaan pengadaan energi dari luar negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan pengadaan dan pasokan energi nasional.
Terkait sumber pendanaan BLU Migas, Laode belum mengungkapkan secara terperinci skema yang akan digunakan. Dia meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Nanti pada waktunya Pak Menteri akan mengumumkan kembali, ya. Kita tunggu aja. Tapi pasti ada, dananya ada," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: