Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Singgung Dugaan Prabowo Jadi Tameng Demi Selamatkan Pemakzulan Gibran

        PDIP Singgung Dugaan Prabowo Jadi Tameng Demi Selamatkan Pemakzulan Gibran Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menepis anggapan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berdampak terhadap posisi Presiden Prabowo Subianto.

        Ia menegaskan bahwa tanggung jawab presiden dan wakil presiden dalam konstitusi bersifat terpisah sehingga persoalan yang menimpa salah satunya tidak otomatis menyeret yang lain.

        "Memakzulkan Gibran tidak berpengaruh pada Presiden Prabowo, tanggung jawab presiden dan wakil presiden terpisah," tulisnya di akun X, dikutip Selasa (3/11/2026).

        Baca Juga: Petinggi Demokrat Sebut Gibran Sudah Batal sebagai Wapres, Kini Punya 2 Pilihan

        Menurut Guntur, anggapan bahwa Prabowo dan Gibran harus dipandang sebagai satu kesatuan dalam persoalan pemakzulan bukanlah argumen konstitusional. Ia justru menilai narasi tersebut sebagai upaya menjadikan Prabowo tameng untuk melindungi posisi Gibran.

        "Relawan Jokowi bilang Prabowo-Gibran satu paket: kalau satu cacat, dua-duanya cacat. Itu bukan argumen. Itu ancaman," ujarnya.

        "Itu upaya menjadikan Presiden Prabowo tameng, bahkan sandera, demi menyelamatkan Gibran," lanjut dia.

        Guntur kemudian mengajak publik melihat kembali ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. 

        Baca Juga: Pimpinan Golkar Kaget Putusan MA soal Gibran: Masalah Ini Tidak Boleh Dibiarkan

        "Mari buka konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya." Dan/atau. Bukan sekadar "dan". Artinya jelas: tanggung jawab presiden dan wakil presiden itu terpisah, sendiri-sendiri," imbuhnya.

        "Kalau wakil presiden bermasalah, yg diproses wakil presiden. Presiden tetap berdiri. Pemerintahan tetap berjalan," tutup Guntur Romli. 

        Isu pemakzulan Gibran menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan setara SMA milik wakil presiden tersebut.

        Desakan semakin ramai setelah Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober memutuskan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: