Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hak Angket Tak Relevan Lagi, Golkar Desak Ketum Parpol Segera Duduk Bersama Bahas Ijazah Gibran

        Hak Angket Tak Relevan Lagi, Golkar Desak Ketum Parpol Segera Duduk Bersama Bahas Ijazah Gibran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak para ketua umum partai politik untuk segera membahas polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Ia menilai persoalan tersebut semakin mendesak setelah Mahkamah Agung (MA) turut mengeluarkan putusan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

        Doli menilai pembahasan di tingkat pimpinan partai politik diperlukan agar DPR memiliki sikap dalam menyikapi perkembangan perkara tersebut.

        Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya masih memberikan ruang bagi partai politik untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, setelah muncul putusan MA, urgensi pembahasan menjadi semakin tinggi.

        "Karena DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

        Doli menduga persoalan ijazah Gibran sebenarnya sudah menjadi bahan pembicaraan di antara pimpinan partai politik. Sebab, para ketua umum partai dinilai selalu mengikuti perkembangan isu yang menjadi perhatian masyarakat.

        Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui sejauh mana pembahasan tersebut telah dilakukan.

        "Tidak mungkin tidak dibicarakan, karena pasti pimpinan partai politik itu kan juga pasti punya mata, punya telinga, punya media untuk mendengarkan dinamika yang terjadi di masyarakat kita," ujarnya.

        Di internal Golkar sendiri, pembahasan mengenai polemik tersebut juga sudah berlangsung. Namun, Doli menyebut belum ada arahan dari Ketua Umum Golkar untuk menggelar pertemuan formal dengan pimpinan partai politik lainnya.

        Baca Juga: Pimpinan Golkar Kaget Putusan MA soal Gibran: Masalah Ini Tidak Boleh Dibiarkan

        Doli mengatakan pertemuan para ketua umum partai politik nantinya harus berpegang pada tiga prinsip utama.

        Pertama, keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Aspirasi publik, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam menyikapi polemik tersebut.

        Kedua, setiap langkah harus sesuai dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

        Ketiga, keputusan yang dihasilkan harus tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

        Doli mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antarpartai politik yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

        Di tengah desakan agar pimpinan partai politik segera bertemu, Doli justru menilai penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menyikapi persoalan Gibran sudah tidak relevan.

        Menurutnya, pembahasan tersebut telah memasuki ranah politik yang berkaitan dengan kemungkinan pemberhentian wakil presiden.

        "Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu? Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian," jelasnya.

        Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.

        Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh DPR adalah menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen.

        Doli juga mengakui Golkar selama ini menjalin komunikasi dengan PKS maupun PDIP terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.

        Ia menyebut komunikasi ant partai tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan, termasuk ketika muncul gagasan untuk membuka dialog mengenai persoalan yang sedang berkembang.

        Polemik ini kembali mencuat setelah MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

        Melalui putusan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak sah.

        Sebelumnya, MK juga telah memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran sebagai syarat pendidikan pencalonan Pilpres 2024.

        Namun, MK tidak mengabulkan permohonan pemberhentian Gibran. Salah satu alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: