Kredit Foto: Ist
Proses penanganan perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Agung (MA) menuai sorotan.
Rismon Sianipar mempertanyakan kecepatan proses tersebut setelah menemukan kejanggalan pada tanggal distribusi perkara, penunjukan hakim, hingga penetapan putusan yang disebut berlangsung pada hari yang sama.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Rismon, perkara tersebut baru didistribusikan sekaligus dilakukan penunjukan hakim pada Jumat, 30 Oktober 2026. Namun, pada tanggal yang sama, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Gibran Disebut Urus Suket Bodong Sebelum Gabung PDIP
"Tanggal distribusi ya perkara ini Jumat 30 Oktober 2026. Sementara ya baru aja hari itu didistribusikan perkara dan ditunjuk hakimnya, siapa yang mengadili, tetapi tanggal putusnya juga hari yang sama," kata Rismon dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Rismon turut menyebut tiga nama hakim yang menurutnya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Profesor Yulius, Dr. Maftuh Effendi, dan Hari Sugiarto.
"Hari itu hakim ditunjuk mengadili, hari itu berkas diterima dan hari itu apa namanya diputuskan. Kok kayaknya sesederhana itu ya memutuskan perkara. Apalagi ini yang berkaitan dengan apa namanya wakil Presiden RI 2 gitu loh, kok segampang itu," ucap Rismon.
Menurut Rismon, pemeriksaan metadata diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan tersebut benar-benar berlangsung dalam rentang waktu yang sangat singkat. Sebab, jika hanya mengacu pada tanggal yang tercantum, proses penanganan perkara itu seolah-olah selesai dalam waktu nol hari.
Baca Juga: Golkar soal Kemungkinan Gabung PKS-PDIP Bahas Kasus Gibran: Kalau Diundang...
"Cuma saya belum periksa ini ya apanya meta datanya. Jam berapa hari Jumat berkas itu Jumat 30 Oktober 2026, jam berapa itu di berkas dibagikan dan hakim ditunjuk terus tanggal putusnya juga jam berapa," sebut dia.
Tak hanya menyoroti kecepatan di MA, Rismon turut membandingkannya dengan proses perkara sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) yang tidak diterima atau dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO).
Ia mempertanyakan mengapa perkara yang kemudian diajukan melalui kasasi ke MA justru disebut dapat diputus hanya dalam hitungan jam.
Rismon berharap proses hukum tersebut berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar peradilan. Ia pun mengingatkan agar penanganan perkara itu tidak sampai berkaitan dengan praktik mafia kasus maupun intervensi politik.
"Saya bingung ya semoga ini tidak terjadi seperti Markus ya mafia kasus ya semoga ini ya putusan sebenar-benarnya ya kepada para hakim. Tidak ada intervensi politik, tidak ada intervensi mafia kasus," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: