Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menuai berbagai tanggapan. Kali ini, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, ikut melontarkan sindiran dengan menyinggung rangkaian proses hukum yang dinilainya janggal.
Melalui unggahan di Threads, Dian menyindir pihak-pihak yang masih mempertanyakan situasi di balik putusan MA tersebut. Ia bahkan meminta publik tidak berpura-pura tak memahami persoalan yang tengah menjadi sorotan.
"Lanang! Jangan bertanya, pura-pura bodoh lagi kawan. Jelas dan terang benderang! ," tulis Dian, dikutip Selasa (2/11/2026).
Baca Juga: Putusan MA soal Suket Gibran Janggal: Semuanya Terjadi di Hari yang Sama
Dian kemudian menyinggung proses di dua lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang terjadi di kedua lembaga tersebut sudah cukup menjadi bahan pertanyaan publik.
"MK tiba-tiba bersidang, MA tiba-tiba memutus. Masih tanya ini ada apa?" ungkapnya.
Tak hanya Dian, Rismon Sianipar juga mempertanyakan kecepatan penanganan perkara suket Gibran di MA. Rismon menyoroti tanggal distribusi perkara dan penunjukan hakim yang tercatat pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pasalnya, pada tanggal yang sama, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Gibran Disebut Urus Suket Bodong Sebelum Gabung PDIP
Rismon mengaku heran karena proses tersebut dinilai sangat cepat. Ia bahkan membandingkannya dengan layanan pengiriman paket same day, ketika barang diterima dan dikirim pada hari yang sama.
"Tanggal distribusi ya perkara ini Jumat 30 Oktober 2026. Sementara ya baru aja hari itu didistribusikan perkara dan ditunjuk hakimnya, siapa yang mengadili, tetapi tanggal putusnya juga hari yang sama," kata Rismon.
"Ini kayak layanan same day, kayak paket same day gitu ya. Baru saja berkas nyampe Jumat 30 Oktober 2026 dan hakim ditunjuk ya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: