Denny Indrayana! Sebut Gibran Sudah Tak Layak Jadi Wapres, Desak Pemakzulan Harus Segera Digelar!
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatannya. Penilaian itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Menurut Denny, putusan MA tersebut memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia pun menilai proses pemakzulan Gibran seharusnya mulai berjalan.
"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Denny menjelaskan, mekanisme hukum yang berlaku setelah presiden dan wakil presiden dilantik berbeda dengan proses sebelum pelantikan. Jika persoalan muncul setelah seseorang resmi menjabat, menurut dia, mekanisme yang dapat ditempuh adalah pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan, bukan diskualifikasi.
"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.
"Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambah dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang berasal dari luar negeri. Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelum akhirnya MA mengabulkan kasasinya.
Surat yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yakni dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: