Guntur Romli Sebut Prabowo Tetap Aman Meski Gibran Dipecat, Loyalis Jokowi: Makin Sontoloyo
Kredit Foto: BPMI
Pernyataan kader PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu saling sindir di media sosial.
Kali ini, loyalis Jokowi, Dede Budhyarto, melontarkan kritik keras setelah Guntur menyebut posisi Presiden Prabowo Subianto tidak akan terpengaruh jika Gibran diberhentikan dari jabatannya.
"Ini jubir @PDI_Perjuangan makin sontoloyo aja," tulisnya di akun X, dikutip Selasa (3/11/2026).
Ia menilai pasangan presiden dan wakil presiden dipilih rakyat dalam satu kontestasi, sehingga tidak bisa begitu saja dipisahkan dalam argumentasi politik.
Baca Juga: Gibran Disebut Urus Suket Bodong Sebelum Gabung PDIP
"Sesuai konstitusi, yang didaftarkan & dipilih rakyat itu pasangan, bukan cuma Presiden. Emang ada Pilpres yang cuma milih Presiden doang? NGGAK ADA," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Dede turut menyerang rekam jejak politik Guntur. Ia menyinggung perjalanan Guntur yang disebutnya pernah berpindah dari PSI ke PDIP, tetapi tidak berhasil lolos sebagai calon anggota legislatif.
"Logikamu bukan lagi bengkok, tapi sudah patah berkeping-keping. Loncat dari PSI cari peruntungan di PDI-P, nggak lolos juga jadi caleg. Makanya otaknya miring terus," pungkas dia.
Sebelumnya, Guntur Romli melalui akun X menyampaikan pandangan bahwa pemakzulan terhadap Gibran tidak otomatis mempengaruhi posisi Prabowo karena tanggung jawab presiden dan wakil presiden diatur secara terpisah.
"Memakzulkan Gibran tidak berpengaruh pada Presiden Prabowo, tanggung jawab presiden dan wakil presiden terpisah," tulisnya di akun X.
Baca Juga: PSI Sindir Demokrat Ingin Makzulkan Prabowo-Gibran Sekaligus: Cuman Malu-malu
Guntur juga menanggapi pernyataan sejumlah relawan Jokowi yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai satu paket. Menurutnya, pandangan tersebut bukanlah argumen konstitusional, melainkan upaya menjadikan Prabowo sebagai pelindung Gibran.
"Relawan Jokowi bilang Prabowo-Gibran satu paket: kalau satu cacat, dua-duanya cacat. Itu bukan argumen. Itu ancaman," ujarnya.
"Itu upaya menjadikan Presiden Prabowo tameng, bahkan sandera, demi menyelamatkan Gibran," lanjut dia.
Untuk memperkuat pandangannya, Guntur merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya.
"Mari buka konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya." Dan/atau. Bukan sekadar "dan". Artinya jelas: tanggung jawab presiden dan wakil presiden itu terpisah, sendiri-sendiri," imbuhnya.
"Kalau wakil presiden bermasalah, yang diproses wakil presiden. Presiden tetap berdiri. Pemerintahan tetap berjalan," tutup Guntur Romli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: