Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guntur Romli Sebut Putusan MA Nomor 742 K Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

        Guntur Romli Sebut Putusan MA Nomor 742 K Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi dasar dalam proses pemakzulan.

        Guntur menyampaikan pandangan tersebut sebagai tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menyebut putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

        Menurut Guntur, pernyataan tersebut benar sebagian, tetapi dinilai menyesatkan apabila mengabaikan konsekuensi hukum dari putusan MA.

        “Memang benar MA tidak berwenang mencopot wapres. Dan tidak ada juga yang meminta MA melakukannya,” kata Guntur.

        Ia menjelaskan, pemberhentian Wakil Presiden merupakan proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

        Guntur menegaskan, putusan MA tersebut bukan merupakan keputusan pemberhentian Wakil Presiden. Namun, menurutnya, putusan itu dapat dijadikan bukti dalam proses konstitusional.

        “Kedudukan Putusan MA No. 742 adalah sebagai bukti, bukan palu pemberhentian,” ujarnya.

        Guntur kemudian menyoroti amar putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

        Menurut Guntur, keabsahan dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

        “Tanpa Suket, syarat pendidikan minimal SMA sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi. Pasal 7A UUD 1945 menegaskan wapres dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” kata Guntur.

        Ia berpandangan, putusan MA tersebut dapat menjadi landasan untuk menilai apakah Gibran memenuhi persyaratan sejak awal pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

        Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada 30 Oktober 2026.

        Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: