Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berlaku Sejak 1985, Pajak Pembalut Didesak Ditinjau Ulang: Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi

        Berlaku Sejak 1985, Pajak Pembalut Didesak Ditinjau Ulang: Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun meminta pemerintah mempertimbangkan kajian ulang kebijakan yang telah berlaku sejak tahun 1985 tersebut. 

        Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini mengatakan, kebijakan yang terlihat sama bagi seluruh masyarakat belum tentu memberikan dampak yang setara. Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan ketimpangan ekonomi serta kebutuhan spesifik perempuan, termasuk dalam menentukan pajak atas produk menstruasi.

        "Kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan," kata Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini, dikutip dari Antara, Rabu (4/11/2026). 

        Baca Juga: Ribut soal Pajak Pembalut, Menterinya Prabowo: Tunggu Sesuatu yang Menggembirakan

        Sri menjelaskan, pengenaan PPN dapat meningkatkan pengeluaran perempuan, khususnya mereka yang memiliki pendapatan rendah sekaligus bertanggung jawab mengelola kebutuhan rumah tangga. 

        "Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan, misalnya, memperlihatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat berdampak pada pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak," ujar Sri Agustini.

        Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak dirasakan secara seragam. Perempuan penyandang disabilitas dan perempuan yang bekerja di sektor informal termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian karena memiliki kondisi serta kebutuhan yang berbeda.

        Senada dengan itu, Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa ditunda atau dihindari. Namun, kemampuan perempuan untuk mendapatkannya sangat bergantung pada kondisi ekonomi masing-masing.

        "Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi memperberat beban perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah," ungkap Devi.

        Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Keuangan meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi. Salah satu opsi yang disarankan adalah memberikan pembebasan pajak, baik melalui pengecualian produk tersebut dari objek PPN maupun penerapan skema PPN ditanggung pemerintah.

        "Komnas Perempuan mengajak para pembuat kebijakan untuk memastikan kebijakan fiskal disusun dengan memperhitungkan dampaknya terhadap perempuan, sehingga tidak menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksinya," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: