Ribut soal Pajak Pembalut, Menterinya Prabowo: Tunggu Sesuatu yang Menggembirakan
Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan tengah menjadi sorotan. Di tengah kritik karena produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan, pemerintah kini mulai mencari jalan keluar agar polemik pajak pembalut tidak terus berlarut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa, melainkan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan proses biologis perempuan.
"Itu kan kebutuhan dasar, ya. Karena menstruasi itu kan biologis," kata Arifatul kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: PSI Sindir Demokrat Ingin Makzulkan Prabowo-Gibran Sekaligus: Cuman Malu-malu
Meski belum mengungkap secara terperinci siapa saja pihak yang dilibatkan maupun kebijakan yang sedang dipertimbangkan, Arifatul meminta masyarakat menunggu hasil koordinasi pemerintah. Ia juga memberi sinyal bahwa pembahasan tersebut berpotensi menghasilkan kabar baik.
"Nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan," ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah diketahui pembalut perempuan masih masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Akibatnya, produk yang digunakan secara rutin oleh perempuan tersebut masih dikenakan beban pajak efektif sebesar 11 persen.
Hal itu turut ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti.
Baca Juga: Guntur Romli Sebut Prabowo Tetap Aman Meski Gibran Dipecat, Loyalis Jokowi: Makin Sontoloyo
"Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ungkap Diana, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kini, publik pun menanti hasil koordinasi Menteri PPPA dengan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan langkah pemerintah untuk menyikapi pengenaan pajak terhadap kebutuhan dasar tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri