Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menperin: Industri Kertas RI Masih Impor 40% Bahan Baku Daur Ulang

        Menperin: Industri Kertas RI Masih Impor 40% Bahan Baku Daur Ulang Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri pulp dan kertas Indonesia masih menghadapi persoalan pasokan bahan baku di dalam negeri. Salah satunya kertas daur ulang (KDU) yang kebutuhannya belum sepenuhnya bisa dipenuhi dari pengumpulan domestik.

        Dari total kebutuhan KDU nasional yang mencapai 7,06 juta ton, pasokan dalam negeri baru menyumbang 4,22 juta ton. Artinya, sekitar 2,84 juta ton atau hampir 40% masih harus didatangkan dari luar negeri.

        Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi industri untuk memperbaiki rantai pasok bahan baku. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem pengumpulan kertas bekas, termasuk mengoptimalkan peran bank sampah.

        "Kita perlu memperbaiki sistem pengumpulan kertas daur ulang di dalam negeri melalui integrasi data, pendataan pemasok, optimalisasi bank sampah, serta fasilitasi business matching," kata Sarmuji dalam pembukaan Kongres Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        Menurut dia, penguatan pasokan bahan baku domestik diperlukan agar ketergantungan terhadap impor bisa dikurangi secara bertahap.

        Di sisi lain, industri pulp dan kertas Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas produksi dan posisi ekspor yang cukup besar. Pada 2025, produksi pulp nasional mencapai 11,69 juta ton, sedangkan produksi kertas mencapai 18,65 juta ton.

        Indonesia bahkan menempati posisi keempat sebagai eksportir pulp terbesar dunia pada 2025. Untuk produk kertas dan karton, Indonesia berada di peringkat ke-14.

        Nilai ekspor industri pulp dan kertas sepanjang 2025 tercatat mencapai US$8,2 miliar. Sementara pada semester I 2026, ekspor pulp mencapai US$1,68 miliar dan kertas sebesar US$2,35 miliar.

        "Industri pulp dan kertas memiliki peran strategis dalam menopang kinerja ekspor, memenuhi kebutuhan berbagai sektor industri, serta menyerap tenaga kerja," ujar Sarmuji.

        Saat ini, industri tersebut ditopang 113 perusahaan skala besar dengan serapan sekitar 290.000 tenaga kerja langsung dan 1,2 juta tenaga kerja tidak langsung.

        Peluang Hilirisasi ke Industri Tekstil

        Selain memperkuat pasokan bahan baku, pemerintah melihat peluang pengembangan industri pulp dan kertas melalui produk hilir. Pemanfaatan pulp tidak lagi terbatas untuk memproduksi kertas tulis, cetak, dan kemasan.

        Salah satu peluangnya berasal dari pengembangan dissolving pulp yang dapat diolah menjadi serat rayon atau viscose. Produk ini menjadi bahan baku bagi industri tekstil, mulai dari benang, kain, pakaian jadi, hingga tekstil rumah tangga.

        Serat rayon juga dapat dimanfaatkan untuk memproduksi berbagai produk nonwoven yang digunakan dalam sektor kesehatan dan kebersihan.

        Baca Juga: Menperin Pede Industri RI Ekspansi, Benarkah Ancaman Sudah Lewat?

        Baca Juga: Kemenperin Ungkap Penjualan Olahan Kakao RI Tembus 93 Ribu Ton, Cocoa Liquor Meledak 91%

        "Industri pulp dan kertas tidak hanya menopang industri kemasan dan percetakan, tetapi juga menjadi bagian penting dari rantai pasok industri tekstil nasional," kata Sarmuji.

        Peluang tersebut dinilai semakin terbuka seiring meningkatnya kebutuhan global terhadap kemasan berbasis kertas, flexible packaging berbahan serat, serta produk dari bahan baku terbarukan.

        Di luar persoalan kertas daur ulang, industri ini juga masih membutuhkan sejumlah bahan penolong untuk menjaga kelancaran produksi. Dua di antaranya adalah garam industri dan pati atau tapioka.

        Untuk kebutuhan garam industri pada proses chlor-alkali plant (CAP), Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menjaga keseimbangan pasokan domestik dan kebutuhan industri.

        Sementara untuk tapioka, pemerintah memfasilitasi pertemuan antara industri dan pemasok dalam negeri. Jika pasokan lokal tidak mencukupi, usulan kebutuhan impor juga akan dikoordinasikan, terutama ketika musim kering memengaruhi ketersediaan bahan baku.

        Pemerintah juga mendorong industri pulp dan kertas mempercepat penerapan industri hijau. Namun, kebijakan penurunan emisi perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sektor agar tidak mengganggu daya saing industri nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: