Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lebih dari 1,4 Juta Tenaga Kerja, Industri Pulp dan Kertas Jadi Pilar Manufaktur Nasional

Lebih dari 1,4 Juta Tenaga Kerja, Industri Pulp dan Kertas Jadi Pilar Manufaktur Nasional Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri pulp dan kertas menjadi salah satu penopang utama sektor manufaktur nasional dengan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, termasuk penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar.

Sektor ini menyerap lebih dari 280 ribu tenaga kerja langsung dan 1,2 juta tenaga kerja tidak langsung, dengan total 113 perusahaan yang beroperasi. 

Berdasarkan data tahun 2025, industri kertas, barang kertas, dan percetakan memberikan kontribusi sebesar 3,73 persen terhadap PDB pengolahan nonmigas. Pada periode yang sama, ekspor pulp telah mencapai USD 3,60 miliar dan ekspor kertas sebesar USD 4,57 miliar.

Secara global, Indonesia menempati peringkat ke-7 untuk industri pulp dan ke-6 untuk industri kertas. Di kawasan Asia, Indonesia menduduki posisi ke-2 untuk pulp dan ke-4 untuk kertas, menegaskan daya saing yang kuat di pasar regional maupun internasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kontribusi signifikan sektor ini terhadap PDB pengolahan nonmigas menunjukkan peran strategisnya sebagai salah satu pilar utama manufaktur nasional.

“Selain itu, penyerapan lebih dari 1,4 juta tenaga kerja juga telah mencerminkan dampak luas sektor industri pulp dan kertas terhadap perekonomian nasional,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (8/4).

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyampaikan industri pulp dan kertas merupakan sektor hilir dengan daya ungkit besar terhadap penumbuhan ekonomi nasional. “Industri ini menghasilkan berbagai produk berkualitas seperti pulp, kertas industri, tisu, kertas khusus, hingga rayon/viscose yang dimanfaatkan luas oleh berbagai sektor industri,” ungkapnya pada acara Halal Bihalal Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Lebih lanjut, peluang pengembangan industri pulp dan kertas nasional masih terbuka lebar. Secara global, tren pasar menunjukkan dominasi kemasan berbasis kertas dan flexible packaging yang dinilai lebih efisien, aman, dan berkelanjutan. Paperboard saat ini menguasai sekitar 31,8 persen pasar kemasan global, sementara pasar flexible packaging telah bernilai lebih dari USD 270 miliar dan diproyeksikan terus tumbuh 5–6 persen per tahun hingga 2032.

Prospek pasar ke depan juga didorong oleh meningkatnya kebutuhan kemasan, khususnya dari sektor makanan dan minuman serta e-commerce, tren substitusi plastik ke bahan yang lebih ramah lingkungan, diversifikasi sumber bahan baku alternatif, serta dinamika inovasi produk. Dari sisi bahan baku, industri kertas nasional tidak hanya bertumpu pada virgin pulp dan kertas daur ulang, tetapi juga mulai mengembangkan serat alternatif seperti pisang, sereh wangi, tandan kosong kelapa sawit, dan kenaf.

Meski demikian, sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan ketersediaan kertas daur ulang domestik, isu kebijakan impor garam industri sebagai bahan baku Chlor Alkali Plant (CAP), penerapan kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026, serta berbagai kebijakan eksternal seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), hambatan non-tarif, dan tarif resiprokal Amerika Serikat.

“Terlepas dari tantangan tersebut, industri pulp dan kertas nasional tetap menunjukkan perkembangan yang positif, dengan tetap mengedepankan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular,” tutur Putu.

Sebagai langkah penguatan, Kementerian Perindustrian terus memacu berbagai strategi kebijakan, antara lain melalui konsolidasi kebijakan sektor bahan baku dengan kementerian/lembaga terkait, perbaikan sistem rantai pasok kertas daur ulang dalam negeri, inovasi penggunaan bahan baku alternatif, inovasi produk kemasan berbahan baku kertas, penguatan ekosistem industri hijau, serta fasilitasi insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri pulp dan kertas.

Kemenperin juga telah menetapkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2025 tentang pemberlakuan wajib SNI kertas dan karton untuk kemasan pangan sejak 24 Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek keamanan, mutu, dan kepercayaan pasar, baik domestik maupun ekspor. Selain itu, komitmen terhadap keberlanjutan juga diperkuat melalui SKB 482/2020 yang membatasi impuritas kertas daur ulang maksimal 2 persen, serta dukungan inovasi pengelolaan residu seperti Refuse Derived Fuel (RDF).

Dari sisi promosi pasar, partisipasi Indonesia sebagai Partner Country pada INNOPROM 2026 di Rusia menjadi peluang strategis untuk memperluas akses pasar dan menampilkan daya saing industri pulp dan kertas nasional ke kawasan Rusia dan Eurasia. Disisi lain, indikator makro sektor manufaktur juga masih memberikan sinyal positif, yang tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2026 yang berada di level ekspansif 54,02.

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Tata Kelola Emisi Industri: Langkah Nyata Menuju Net Zero 2060

Baca Juga: Resiliensi Ekonomi Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah, Fragmentasi Kebijakan AS, dan Tekanan Industri China

Dalam momentum Halal Bihalal APKI 2026, Kemenperin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mendorong daya saing industri pulp dan kertas nasional agar semakin adaptif, inovatif, ramah lingkungan, dan berorientasi pasar.

“Kami mengharapkan agar APKI dapat terus menjadi mitra pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor industri nasional. Melalui sinergi yang semakin kuat, kita optimalkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan produk kertas yang sesuai permintaan pasar, ramah lingkungan, serta memiliki ragam yang semakin bervariasi,” pungkas Putu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya