Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akbar Faizal: Listyo Sigit Tusuk Presiden dari Belakang, Jabatan Dibalas Pengkhianatan

        Akbar Faizal: Listyo Sigit Tusuk Presiden dari Belakang, Jabatan Dibalas Pengkhianatan Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Akbar Faizal melontarkan kritik keras terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang terseret kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Melalui akun X, Akbar mengawali kritiknya dengan menyinggung bahwa tidak ada kejahatan yang bisa sepenuhnya ditutupi.

        Ia pun menilai tindakan penyadapan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara, terlebih dugaan itu muncul ketika Listyo pernah dipercaya menduduki jabatan tertinggi di institusi Polri.

        Baca Juga: Nasib Listyo Sigit Tamat? Mahfud Singgung Hukuman Mati di Kasus Penyadapan Prabowo

        "Tak ada kejahatan yang sempurna. Membayangkan berapa kejahatan yang dilakukannya selama menjadi Kapolri. Berapa air mata yang tertumpah. Berapa hati yang ia tusuk dengan belati kewenangan dan pengaruhnya," tulisnya di akun X, dikutip Rabu (4/11/2026). 

        Menyusul terkuaknya kasus tersebut, Akbar meminta Presiden Prabowo tidak memberikan pengampunan kepada sang mantan Kapolri. 

        "Maka, yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, jangan beri pengampunan. Ini pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan pada kemanusiaan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya," ujarnya. 

        Di sisi lain, Akbar menyampaikan apresiasi kepada Kapolri saat ini, Suyudi Ario Seto, karena dinilai telah menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun hubungan senioritas. 

        "Dan kepada Bapak Kapolri @SuyudiArioSeto, terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan. Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin," lanjut dia.

        Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Bocoran Kasus Penyadapan Prabowo, Jejaknya Disebut Sampai Solo!

        Sebagai informasi, kasus dugaan penyadapan ini menyeret tiga petinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

        Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

        Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

        Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses itu disinyalir dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

        Tak hanya itu, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: