- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Pandu Sjahrir Lengkapi Penjelasan soal Supra Sekuritas: Kepemilikan Dilepas Sejak Juni
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, melengkapi penjelasannya soal kepemilikan saham tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Penjelasan ini menyusul pemberitaan Bloomberg News sebelumnya.
Pandu kembali menegaskan bahwa sebagian besar investasinya selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi hanya menjadikannya pemegang saham minoritas dan pasif. Hal yang sama berlaku untuk kepemilikannya di Supra Sekuritas sejak 2023. Ia tidak pernah menjabat di jajaran direksi, komisaris, maupun manajemen, dan tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan.
Bloomberg sendiri mencatat tidak ada indikasi Pandu memperoleh keuntungan dari investasi tersebut atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh Supra. Afiliasi tersebut pun terjadi sebelum mengemban amanah di Danantara.
Pandu mengatakan ia secara berkala mengevaluasi portofolio investasinya, termasuk dengan melakukan penyesuaian untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Proses pelepasan kepemilikannya di Supra Sekuritas sendiri telah berjalan sejak 1 Juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum OJK menetapkan sanksi pada 16 Oktober 2026.
"Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," katanya.
Baca Juga: Pandu Sjahrir Buka Suara soal Supra Sekuritas yang Kena Sanksi OJK
Baca Juga: Panduan Memahami Putusan MK dan MA tentang Ijazah Gibran
Pandu juga menegaskan bahwa Danantara Indonesia tidak pernah bekerja sama ataupun bertransaksi dengan Supra Sekuritas.
Pandu menambahkan bahwa prinsip tata kelola yang sama juga ia terapkan di Danantara. "Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara" ujar Pandu.
Sanksi senilai total Rp2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN yang dijatuhkan oleh OJK muncul saat Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan MSCI.
Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi tersebut. "Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: