Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, menilai struktur pasar kripto di Indonesia masih berpotensi berkembang dengan model multi-bursa seiring pendekatan regulasi berbasis pasar (market-based) yang membuka ruang besar bagi pelaku swasta.
Menurut Pandu, model industri kripto di Indonesia berbeda dengan pasar saham yang sejak awal dibangun melalui pendekatan regulasi terpusat. Ia menyebut sejarah pengaturan aset kripto yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi faktor utama terbentuknya pasar yang lebih digerakkan oleh sektor swasta.
“Perbedaan awalnya itu mulainya dari Kementerian Perdagangan dulunya dari Bappebti. Di Bappebti itu memang led by private sector. Kalau perumpamaan dulu Bursa Surabaya dan Bursa Jakarta, itu mulainya dari member dan juga langsung dari pemerintahan, dari Bapepam dulu namanya. Jadi secara fundamental ada beda, dulu regulation-based dari bursa, yang ini adalah private market-based,” ujar Pandu usai peluncuran Industry Consultative Paper Aftech di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia mengatakan pendekatan tersebut membuat peluang lahirnya lebih banyak bursa kripto di Indonesia masih terbuka selama memenuhi aspek keamanan dan kebutuhan pasar.
“Bisa, itu jadi dari sisi itu bisa ada sampai 3 bursa, bisa 10, bisa 100, bisa banyak. Tapi balik lagi, orang akan memilih bursa yang paling penting aman dan nyaman, pasti itu pilihannya. Karena keamanan uang paling penting, itu menyangkut trust,” katanya.
Pandu menambahkan Aftech berperan sebagai jembatan antara regulator dan pelaku industri untuk menyusun batasan yang dapat menjaga kepentingan konsumen, terutama karena industri kripto berkaitan dengan dana pihak ketiga.
“Jadi OJK pun adopsinya sudah, let the private market decide dari sisi OJK-nya dan kami dari Aftech sebagai bridgeantara pemain dan regulator kita coba cari rambu-rambu yang pas saja. Untuk menjaga juga customer, klien, karena ini menyangkut uang pihak ketiga,” ujarnya.
Baca Juga: Indodax Rilis 7 Token Saham Global Berbasis Blockchain, Ada Tesla Hingga Apple
Baca Juga: Pajak Kripto Tembus Rp1,96 T, Indodax Sumbang 46%
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan Indonesia memiliki model pasar kripto yang berbeda dibanding negara lain karena memiliki lebih dari satu bursa aset kripto.
“Karena Indonesia satu-satunya di dunia yang punya bursa dan bursanya dua lagi. Jadi OJK ini mengambil pendekatan yang bertahap, terstruktur, dan berbasis pada tiga fase utama untuk mengatur dan mengawasi IAKD,” ujarnya.
OJK menyebut pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) akan dilakukan secara bertahap guna menjaga keseimbangan antara inovasi industri dan perlindungan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement