Bukan dari Istana, Kasus Dugaan Penyadapan Telepon Prabowo Justru Terbongkar karena Laporan Petugas
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi salah satu pintu masuk Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sejak 2025.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan, petugas tersebut bertindak sebagai pelapor setelah mengetahui adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku.
Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses pengusutan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” kata Asep Safrudin di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Salah satu dugaan pelanggaran yang diungkapkan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Sistem tersebut semestinya digunakan untuk mendukung penyadapan resmi.
Baca Juga: Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, Kapolri Suyudi Diminta Bersihkan Kelompok Ini
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep.
Menurutnya, penyadapan terhadap saluran telepon tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berkaitan dengan proses hukum maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nomor telepon Presiden Prabowo disebut termasuk dalam nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Asep juga mengungkapkan adanya dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Perintah tersebut, menurut keterangan Kabareskrim, diduga diberikan oleh salah satu tersangka berinisial LSP.
“Kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Dalam perkara ini, sumber menyebut tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama