Polisi Dalami Kasus DSI Rp2,4 Triliun, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa
Kredit Foto: Dude Herlino
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi syariah kembali mencuat dengan nilai kerugian fantastis. Penyidik kini mendalami aliran dana dan dugaan proyek fiktif dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Di tengah penyidikan tersebut, pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono turut diperiksa oleh penyidik. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai brand ambassador perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya merupakan yang pertama. Hingga kini, total sebanyak 82 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Iya betul, ini pemeriksaan pertama,” ujar Dude dikutip dari ANTARA.
Dude juga mengungkapkan pernah menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang ditelusuri penyidik dalam mengurai peran masing-masing pihak.
Dalam perkara ini, aparat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pendiri, direksi, hingga komisaris yang juga tercatat sebagai pemegang saham perusahaan.
Penyidik menyebut para tersangka diduga menjalankan berbagai tindak pidana. Mulai dari penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang melalui skema pendanaan yang tidak sah.
Salah satu modus yang didalami adalah penggunaan proyek fiktif untuk menarik dana dari masyarakat. Dana tersebut diduga disalurkan menggunakan data peminjam yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sejumlah langkah penyidikan juga telah dilakukan untuk menelusuri aliran dana. Polisi menyita miliaran rupiah dari puluhan rekening yang terafiliasi dengan kasus tersebut.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat properti. Dokumen tersebut berkaitan dengan jaminan yang digunakan dalam skema pendanaan perusahaan.
Sebagian tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skema investasi yang mengatasnamakan prinsip syariah. Penyidik masih terus mendalami apakah praktik yang dilakukan telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Kuasa Hukum: Hanya Sita Buku Tahun 2010 dan HP Rusak
Di sisi lain, perkembangan perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat. Kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian besar.
Dengan bertambahnya jumlah saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidikan kasus ini masih akan berkembang. Aparat memastikan proses hukum berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan kejahatan tersebut secara menyeluruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement