Kredit Foto: Azka Elfriza
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan ke dua tersangka berinisial TA dan AR untuk mendalami peran tersangka dan menelusuri aliran dana.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Mengapa Fraud DSI Sulit Dideteksi Pengawas? Ini Penjelasannya
TA menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sedangkan AR merupakan Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY belum memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” jelas Ade.
Ade menyampaikan, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mengurai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta aliran dana yang diduga terkait tindak pidana.
“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.
Baca Juga: Kerugian Gagal Bayar DSI Capai Rp2,4 Triliun, Bareskrim Peringatkan Potensi Naik
Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender dan borrower. Dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran kembali digunakan tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Data tersebut dilekatkan pada proyek fiktif dan ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat lender agar menanamkan dana.
Permasalahan mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender berupaya menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen.
Bareskrim mencatat, perkara ini diduga menimbulkan kerugian dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orangdalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset terkait dugaan TPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri