Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DSI Bikin Harga Acuan Ekspor Sendiri, Bukan Patokan ESDM

        DSI Bikin Harga Acuan Ekspor Sendiri, Bukan Patokan ESDM Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menetapkan standar harga acuan internal untuk memverifikasi kewajaran transaksi ekspor komoditas Indonesia. Namun, standar tersebut bukan menjadi patokan harga jual eksportir maupun dasar penghitungan royalti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

        Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, mengatakan harga acuan tersebut disiapkan sebagai instrumen analisis dan verifikasi untuk mengidentifikasi potensi anomali dalam perdagangan komoditas.

        "Kami juga akan menetapkan standar harga acuan internal (internal reference price standards). Perlu ditegaskan bahwa harga acuan tersebut bukan merupakan harga yang wajib digunakan dalam kegiatan pemasaran atau transaksi komersial. Harga tersebut juga bukan harga yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk keperluan penghitungan royalti," kata Luke dalam acara Minerba Convex 2026, Selasa (3/11/2026).

        Dia menjelaskan, salah satu tujuan penyusunan harga acuan tersebut adalah mendeteksi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Untuk itu, DSI akan membandingkan harga yang dilaporkan eksportir dengan referensi pasar yang relevan pada saat transaksi berlangsung.

        Luke mencontohkan, apabila eksportir melaporkan harga batu bara sebesar US$80 per ton, sementara referensi pasar menunjukkan US$100 per ton, DSI akan menelusuri penyebab perbedaan tersebut.

        Namun, selisih harga tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. DSI perlu memeriksa kondisi komersial yang melatarbelakangi transaksi, termasuk kualitas barang, skema pembiayaan, potongan harga, serta kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.

        "Perbedaan itu belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran karena mungkin terdapat alasan komersial yang sah," ujarnya.

        Salah satu faktor yang diperhitungkan ialah pembiayaan pra-produksi (pre-production financing). Dalam skema ini, pembeli memberikan dana di muka kepada produsen dengan imbalan potongan harga atas komoditas yang akan diterima. Selain itu, kontrak harga tetap (fixed price) juga dapat memengaruhi nilai transaksi.

        Untuk menyusun metodologi harga acuan, DSI tengah membentuk Komite Metodologi Harga Referensi Independen (Independent Price Reference Methodology Committee). Komite ini akan melibatkan produsen, pedagang komoditas, dan pelaku industri yang memahami dinamika pasar.

        Luke menjelaskan, komite tersebut juga akan mengidentifikasi indeks harga yang digunakan para pelaku pasar sebagai referensi perdagangan komoditas.

        "Sebagai contoh, apakah pelaku pasar menggunakan Argus, ICI, Newcastle untuk batu bara, atau SMM untuk nikel?" kata Luke.

        Dia menegaskan, DSI tidak memiliki kewenangan sebagai regulator maupun melakukan penegakan hukum dan penyidikan. Jika menemukan anomali, DSI akan meminta penjelasan kepada pihak terkait sebelum meneruskan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada regulator berwenang.

        "Peran kami adalah mengidentifikasi indikasi atau anomali dari perspektif komersial. Ketika menemukan indikasi tertentu, kami akan meminta penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait," katanya.

        Baca Juga: OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset DSI ke Bareskrim Polri

        Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Rp500 Miliar Kasus PT DSI, 3 Klaster Berkas Sudah Lengkap

        Pada tahap awal, pengawasan DSI mencakup tiga kelompok komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan fero (ferroalloy). Luke memperkirakan nilai ekspor ketiga kelompok komoditas tersebut mencapai US$70 miliar, dengan melibatkan sekitar 500 eksportir dan sekitar 100 kapal yang berangkat setiap hari.

        Untuk mendukung pengawasan tersebut, DSI juga mengembangkan integrasi data dari berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Indonesia National Single Window, serta SIMBARA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: