Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nusron Wahid Dicecar KPK, Diduga Ada Setoran Rutin dan Setoran Jabatan di Kementerian ATR/BPN

        Nusron Wahid Dicecar KPK, Diduga Ada Setoran Rutin dan Setoran Jabatan di Kementerian ATR/BPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaannya dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah penerimaan uang yang diduga melibatkan orang-orang kepercayaan Nusron. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui sejauh mana Nusron mengetahui proses penerimaan uang tersebut dan tujuan pemberiannya.

        Selain itu, penyidik mendalami kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga menelusuri dugaan setoran rutin dan setoran jabatan yang disebut terjadi di sejumlah tingkatan, mulai dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga tingkat pusat.

        Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Nusron menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). 

        Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

        Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.

        Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

        Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, perkara ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

        Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan ahli waris pemegang SHM sebelumnya. Persoalan itu berlanjut ke gugatan di PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

        Baca Juga: KPK Ingatkan Nusron Wahid Prioritaskan Pemeriksaan, Jangan Dulu ke Jepang

        Dalam prosesnya, pihak Summarecon melalui perantara berkomunikasi dengan Erwin untuk meminta bantuan membuka blokir dan memproses pemecahan SHGB. KPK menyebut Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia memproses permintaan tersebut tanpa arahan atasannya.

        Pada awal Agustus 2026, pihak Summarecon disebut mendapat informasi bahwa diperlukan pembayaran untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Sontang melalui Erwin diduga meminta uang dengan kode “dua” yang merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

        KPK menyebut uang tersebut kemudian diserahkan melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: