Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terindikasi Makar, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Mati

        Terindikasi Makar, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Mati Kredit Foto: Tim Komunikasi dan Media AIS Forum 2023
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasib Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo kini berada di ujung tanduk. Jeratan hukum yang awalnya hanya berkisar pada pelanggaran pidana dan intersepsi elektronik kini bermutasi menjadi ancaman pidana paling berat di Republik Indonesia.

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa skandal penyadapan terhadap presiden ini telah memenuhi indikasi kuat kejahatan makar.

        Baca Juga: Terungkap Sosok Jenderal Berani Kupas dan Laporkan Operasi Gelap Listyo Sigit ke Prabowo

        Yusril menjelaskan bahwa penyidik sejak awal menggunakan pasal penyadapan sebagai pintu masuk perkara karena telah mengantongi dua alat bukti permulaan. Namun, seiring terkuaknya motif dan tujuan para tersangka untuk melumpuhkan pemerintahan, konstruksi hukum pun dinaikkan levelnya.

        "Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," tegas Yusril dikutip Kamis (5/11/2026).

        Konsekuensi dari penetapan delik makar ini sangatlah fatal bagi Listyo Sigit. Yusril membeberkan bahwa tindakan makar dengan maksud merampas kemerdekaan presiden atau menjadikan presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan diatur secara ketat dalam Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Jika indikasi ini terbukti sah di meja hijau, ketiga jenderal polisi tersebut akan dihadapkan pada ancaman hukuman paling mengerikan, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

        Baca Juga: Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung...

        “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: