Loyalis Prabowo Soal Skandal Listyo Sigit: Sekuat Apa Pun 'Deep State', Pasti Diseret!
Kredit Foto: BPMI
Partai Gerindra mengibarkan bendera perang terhadap kelompok rahasia di dalam struktur birokrasi pemerintahan (deep state) pasca terbongkarnya penyadapan oleh Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso menegaskan bahwa pemerintahan saat ini tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi intimidasi maupun gertakan dari operasi intelijen gelap pihak mana pun.
Baca Juga: Gerindra: Penyadapan oleh Listyo Sigit terhadap Prabowo Bukan Sekadar Insubordinasi, Ini Upaya Makar
Sugiat memastikan bahwa mandat rakyat yang dititipkan kepada presiden terlampau kuat untuk bisa didikte oleh manuver politik pengecut berupa aksi spionase dan penyadapan pejabat negara.
"Jika ada pihak yang berpikir bisa menekan, mendikte, atau memata-matai presiden demi agenda terselubung, mereka sangat salah besar. Pemerintahan ini berdiri atas mandat rakyat dan tidak akan pernah tunduk pada intimidasi atau gertakan intelijen gelap mana pun," ujar Sugiat dikutip Kamis (5/11/2026).
Gerindra memandang kejahatan yang dilancarkan kali ini bukan lagi masuk dalam ranah kejahatan siber konvensional atau sekadar pelanggaran etik kepolisian. Operasi ini secara fundamental telah melanggar batas konstitusi.
"Tindakan menyadap presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum," tegas Sugiat.
Peristiwa kelam ini didorong partai tersebut untuk dijadikan momentum pembersihan total aparatur negara dari praktik jejaring kekuasaan rahasia yang busuk.
Bareskrim Polri dituntut untuk melakukan pendalaman secara transparan guna mengungkap motif sejati di balik operasi ini, apakah murni sebagai instrumen destabilisasi nasional atau ada tali penghubung dengan kekuatan politik eksternal tertentu yang mencoba mengangkangi negara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: PDIP: Sejarah Mencatat Listyo Sigit Dipilih Jokowi, Ditetapkan Tersangka Penyadapan ke Prabowo
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar