Dilakukan Listyo Sigit, Penyadapan Prabowo Diduga Kuat Jadi Senjata untuk Kacaukan Politik Indonesia
Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gelombang kecaman terhadap skandal penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar presiden semakin luas, apalagi hal ini dilakukan oleh Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pimpinan Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (PP Gekira) secara lantang mengutuk operasi intelijen gelap tersebut. Mereka meyakini bahwa penyadapan yang menyasar presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara ini bukanlah kejahatan acak, melainkan sebuah skenario terstruktur untuk mengacaukan konstelasi politik dari Indonesia.
Baca Juga: Gerindra: Penyadapan oleh Listyo Sigit terhadap Prabowo Bukan Sekadar Insubordinasi, Ini Upaya Makar
Wakil Ketua Umum PP Gekira, Charles Lumban Gaol menegaskan bahwa kejahatan siber tingkat tinggi ini tidak bisa dikerdilkan menjadi sekadar isu pelanggaran privasi semata. Manuver spionase di lingkaran Istana merupakan ancaman riil yang menyasar jantung kedaulatan bangsa.
"Tindakan penyadapan terhadap pimpinan negara NKRI bukanlah sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah bentuk makar yang terselubung. Motif di balik tindakan ini diduga kuat ingin menciptakan kekacauan politik, melemahkan institusi kepemimpinan nasional, dan secara sistematis merusak fondasi keutuhan NKRI," kata Charles dikutip Kamis (5/11/2026).
Merespons potensi sabotase negara ini, jajaran pihaknya tidak tinggal diam. Mereka mengeluarkan desakan keras agar seluruh aparat penegak hukum segera berkolaborasi membongkar tuntas motif, aktor intelektual, hingga jejaring penyandang dana di balik tindakan Listyo Sigit.
Para pelaku yang terlibat dituntut untuk dihukum maksimal tanpa pandang bulu atas tindakan yang dikategorikan sebagai pengkhianatan mutlak terhadap konstitusi.
Guna membentengi stabilitas pemerintahan dari efek domino skandal ini, pihaknya menyerukan alarm kewaspadaan nasional.
Seluruh masyarakat luas diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan provokasi atau narasi pecah belah dari pihak tak bertanggung jawab. Ia mengikrarkan komitmennya untuk berdiri di barisan paling depan guna mengamankan kedaulatan pemerintahan sah demi terjaganya keutuhan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: PDIP: Sejarah Mencatat Listyo Sigit Dipilih Jokowi, Ditetapkan Tersangka Penyadapan ke Prabowo
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: