- Home
- /
- Government
- /
- Government
Menperin Buka Suara soal Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Kredit Foto: Dok. BPMI
Menteri Perindustrian (Menperin) Sarmuji mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Dia menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam kehidupan demokrasi.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sarmuji mengatakan pihaknya mendukung kepolisian mengungkap perkara itu secara transparan. Menurutnya, publik menunggu kejelasan mengenai kasus yang telah menjadi perhatian luas tersebut.
"Saya mendukung polisi mengusut tuntas dan mengungkap kasus penyadapan ini secara terang-benderang. Publik sedang menunggu karena kasus ini menjadi perhatian luas," kata Sarmuji di Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dia menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi membahayakan negara, terlebih jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sarmuji mengatakan penyadapan pada dasarnya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sepanjang memiliki dasar dan prosedur yang sah. Namun, praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan berbeda yang harus ditangani secara serius.
"Kalau untuk kepentingan hukum dan ada kasusnya, penyadapan bisa saja dilakukan. Tetapi, khusus terhadap Presiden, apa pun alasannya tidak boleh ditoleransi," ujarnya.
Sarmuji juga menyoroti informasi bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi turut melibatkan sejumlah ketua umum partai politik. Dia menyebut terdapat informasi mengenai enam hingga tujuh ketua umum partai yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Menurutnya, jika informasi tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan juga menjadi sinyal buruk bagi praktik demokrasi di Indonesia.
Dia mengingatkan bahwa hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap privasi dan komunikasi, harus dijaga. Karena itu, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Terkait kemungkinan adanya unsur makar dalam dugaan kasus tersebut, Sarmuji menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Dia menilai penetapan unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden
Baca Juga: AHY Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Pandang Bulu
"Kalau memang terbukti makar, tentu harus ditindak tegas. Semuanya bergantung pada pembuktian," katanya.
Sarmuji berharap kasus dugaan penyadapan tersebut menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Dia meminta semua pihak memastikan perlindungan terhadap kepala negara dan sistem demokrasi tetap terjaga.
"Kita harus pastikan tidak akan pernah terjadi lagi seorang kepala negara disadap. Ini tidak boleh terjadi lagi ke depan," tuturnya.
Meski demikian, Sarmuji meminta publik menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Dia belum ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan langkah politik maupun pembahasan persoalan tersebut di parlemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan