Gerindra Bersuara Keras! Andre Rosiade Minta Kasus Penyadapan Prabowo Dibongkar
Kredit Foto: Istimewa
Juru Bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh isu lain yang dinilai berpotensi mengalihkan perhatian publik dari perkara tersebut.
Andre menyayangkan dugaan penyadapan terhadap kepala negara yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan dan kewibawaan negara.
"Kami menyayangkan kenapa alat negara bisa menyadap pemimpin negara. Ini memprihatinkan dan terindikasi makar," kata Andre Rosiade, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, kasus penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso harus diungkap secara menyeluruh.
Andre juga meminta masyarakat tetap fokus mengawal proses hukum dan tidak mudah terpengaruh isu politik yang berkembang di tengah penanganan perkara tersebut.
Andre secara khusus menyinggung kabar yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Menurut Andre, isu tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
"Kami meminta kasus ini diusut tuntas dan dibuka terang benderang. Kami meminta masyarakat tidak terpengaruh pengalihan isu bahwa Bang Dasco diisukan menjadi wapres. Masyarakat fokus, jangan mau dialihkan isu Bang Dasco menjadi wapres," ujar Andre.
Ia kembali menegaskan pentingnya mengawal pengungkapan perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap.
"Mari kita fokus membuka kasus ini secara terang benderang apalagi ada dugaan makar. Lawan pengalihan isu," tegasnya.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Singgung Motif Penyadapan Presiden Prabowo: Bisa Mengarah ke Makar
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Aksi tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Sementara itu, Presiden Prabowo telah meminta Kapolri mengusut perkara tersebut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti