Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Pajak Pembalut, Dorong Produk Menstruasi Jadi Kebutuhan Pokok

        Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Pajak Pembalut, Dorong Produk Menstruasi Jadi Kebutuhan Pokok Kredit Foto: TV Parlemen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat terkait pajak pembalut atau period tax sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan.

        Menurutnya, keterjangkauan produk menstruasi perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang memperhatikan kebutuhan perempuan.

        “Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

        Isu pajak pembalut ramai dibicarakan di media sosial menyusul keluhan masyarakat mengenai tingginya harga kebutuhan hidup.

        Sejumlah warganet mempertanyakan pengenaan pajak terhadap pembalut karena produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan untuk menjalani siklus menstruasi.

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP).

        Produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen, dengan tarif PPN 12 persen dan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12.

        Pembalut belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Kebijakan tersebut kemudian menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk sejumlah lembaga perempuan, yang mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi.

        Puan mengatakan pembalut merupakan produk yang harus dibeli secara berulang dan menjadi bagian dari pengeluaran rutin perempuan maupun keluarga.

        “Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” kata Puan.

        Ketua DPP PDI Perjuangan itu memahami bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya telah berlaku sejak lama. Namun, menurut Puan, kondisi tersebut tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan berdasarkan aspirasi masyarakat.

        "Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkapnya.

        Puan berpandangan pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih tepat dipertimbangkan sebagai kebutuhan pokok perempuan. Ia menilai produk tersebut merupakan kebutuhan biologis esensial dan berkaitan dengan kesehatan, bukan barang yang dibeli berdasarkan pilihan gaya hidup.

        “Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” tambah Puan.

        Karena itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak terhadap produk-produk menstruasi. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk produk tersebut.

        “Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.

        ### SEO

        - Meta description:- Focus keyword: Pajak pembalut

        - Related keywords: Puan Maharani, period tax, PPN pembalut, pajak produk menstruasi, kebutuhan pokok perempuan

        - Slug: `puan-maharani-minta-evaluasi-pajak-pembalut`

        - Kategori: Nasional

        Alternatif judul:

        1. Puan Maharani Soroti Pajak Pembalut, Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

        2. Puan Dorong Pembalut Masuk Kategori Kebutuhan Pokok, Minta Evaluasi PPN

        3. Puan Maharani: Pembalut Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Perlu Evaluasi Pajaknya

        Catatan redaksi: Sebelum publikasi, pastikan kembali penjelasan DJP mengenai tarif PPN efektif 11 persen dan status pembalut dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: