Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Penegakan Hukum, Bantah Adanya Persaingan Internal

        Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Penegakan Hukum, Bantah Adanya Persaingan Internal Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan murni bentuk penegakan hukum.

        Ia membantah keras isu yang menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan faksi atau persaingan internal di tubuh Polri.

        Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

        "Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai," tegas Suyudi.

        Suyudi mengakui bahwa penetapan dan penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri terkait kasus ini menjadi tantangan berat bagi perjalan institusi.

        Namun, ia menekankan agar peristiwa tersebut dijadikan pelajaran berharga untuk memperkuat soliditas organisasi dan menjaga kepercayaan publik.

        Atas dinamika di tingkat pusat tersebut, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran personel di Indonesia untuk tidak terpengaruh dan tetap fokus menjalankan fungsi pengayoman, pemeliharaan ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.

        Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

        Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (Pati) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin (illegal access).

        Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        Ketiga perwira tersebut diduga terlibat dalam penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh nasional sepanjang periode 2025 hingga 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: