Muhammadiyah Resmi Luncurkan ChatHPT, AI untuk Cari Jawaban Persoalan Agama dan Fatwa
Kredit Foto: Istimewa
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan platform kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bernama ChatHPT. Platform ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, memahami putusan, serta menelusuri fatwa keagamaan yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Peluncuran ChatHPT berlangsung dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan kehadiran platform tersebut merupakan salah satu bentuk pembaruan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk kepentingan keagamaan.
Menurut Haedar, ChatHPT dapat membantu masyarakat memperoleh berbagai rujukan mengenai keputusan, pemikiran, dan pandangan keagamaan Muhammadiyah. Platform ini juga diharapkan dapat mempermudah generasi muda dalam memahami ajaran agama di tengah perkembangan teknologi.
Haedar menyebut respons internal terhadap kehadiran ChatHPT cukup positif. Ia menilai inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Majelis Tarjih menghadirkan informasi keagamaan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Meski menggunakan teknologi kecerdasan buatan, Muhammadiyah menegaskan ChatHPT bukanlah mufti digital yang memiliki kewenangan menetapkan hukum atau mengeluarkan fatwa baru.
Platform ini berfungsi sebagai asisten digital untuk membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah diterbitkan Majelis Tarjih.
Dalam operasionalnya, ChatHPT menggunakan teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi tersebut memungkinkan sistem mencari informasi dari kumpulan dokumen resmi yang telah diindeks sebelum menyusun jawaban.
Setiap jawaban yang diberikan dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju dokumen asli sebagai sumber rujukan. Dengan demikian, pengguna dapat memeriksa kembali dasar informasi yang disampaikan oleh sistem.
ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber untuk menjaga ketepatan informasi. Putusan Musyawarah Nasional (Munas) atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menjadi rujukan utama, disusul fatwa resmi, kemudian rubrik tanya jawab agama.
Masyarakat yang ingin mencoba layanan ini dapat mengakses platform melalui laman hpt.muhammadiyah.or.id.
Pengguna terlebih dahulu diminta melakukan pendaftaran sebelum dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia. Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan seputar persoalan keagamaan dan memperoleh jawaban berdasarkan dokumen resmi Muhammadiyah.
Kehadiran ChatHPT diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap khazanah keilmuan Majelis Tarjih sekaligus menjadi sarana pembelajaran agama yang lebih praktis di era digital.
Namun, untuk persoalan keagamaan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, masyarakat tetap diarahkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau ulama yang memiliki kewenangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: