Soal Listyo Sigit Sadap Prabowo, Pakar: Masih Syukur Data Negara Cuma Bocor ke 'Tembok Ratapan Solo'
Kredit Foto: Istimewa
Motif Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak mulai dari pengusaha hingga presiden terus memantik tanda tanya besar. Di luar aspek pidana penyadapan, ada kekhawatiran data hasil penyadapan jatuh ke tangan asing.
Dikutip Jumat (6/11/2026) Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyoroti potensi bencana fatal (catastrophic risk) berupa kebocoran informasi strategis negara ke tangan pihak yang salah.
Baca Juga: Geger Isu 'Perang Jenderal' Menggema di Balik Penangkapan Listyo Sigit Prabowo
Pangi menilai, operasi ilegal yang mengintai jalur komunikasi presiden, jajaran menteri, elite parpol hingga pengusaha nasional ini telah menelanjangi rahasia kedaulatan bangsa. Potensi data breach atau penjualan informasi rahasia tersebut kepada pihak asing dinilainya sebagai ancaman keamanan nasional yang tak bisa dikalkulasi kerugiannya.
Dalam analisisnya, ia melontarkan sebuah sindiran satire yang sangat tajam terkait siapa penikmat akhir dari data-data intelijen ilegal tersebut. Indonesia sejatinya "masih beruntung" jika database penyadapan itu hanya berakhir di tangan patron politik domestik sang mantan jenderal.
"Pengkhianatan pada kepala negara dan bangsa. Nggak kebayang bagaimana kalau data penyadapan ilegal ini diakses negara lain. Apa nggak kacau, masih syukur bocor ke Tembok Ratapan Solo," kata Pangi.
Pernyataan "Tembok Ratapan Solo" ini merujuk kuat pada desas-desus liar yang menyebut adanya intervensi atau pelaporan operasi gelap tersebut kepada figur kuat yang berpusat di Solo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka keempat dalam mega-skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah Kadiv TIK Polri (Nonaktif), Irjen Pol Slamet Uliandi.
Penetapan ini melengkapi daftar komplotan intelijen gelap yang sebelumnya telah menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Keempatnya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.
Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Mahfud MD: Dulu Listyo Sigit Singkirkan Lawan, Sekarang Giliran Loyalisnya Dibersihkan
Atas kejahatan berlapis ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar