Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Daftar 16 Bank Penampung DHE SDA Terbaru, dari Bank BUMN hingga Asing

        Ini Daftar 16 Bank Penampung DHE SDA Terbaru, dari Bank BUMN hingga Asing Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menyiapkan perluasan pilihan bank untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kini, terdapat 16 bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan rekening khusus DHE SDA, terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.

        Rencananya, penambahan tersebut rencananya digunakan untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor DHE SDA.

        Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman, mengatakan penempatan DHE SDA dapat dilakukan melalui rekening khusus di bank BUMN maupun bank devisa non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah. Penambahan bank tersebut merupakan bagian dari implementasi ketentuan terbaru DHE SDA, khususnya Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

        "Intinya ada rekening khusus DHE SDA di bank BUMN dengan nanti ditambahkan bank devisa non-BUMN yang tadi disampaikan oleh Pak Menko sudah ada 16 yang menjadi tempat juga untuk rekening khusus DHE SDA apabila nanti memenuhi Pasal 18A," ujar Aida dalam sosialisasi implementasi DHE SDA, Jumat (6/11/2026).

        Selain melalui rekening khusus, BI juga menyediakan sejumlah instrumen penempatan DHE SDA. Eksportir dapat menempatkan dananya pada instrumen perbankan, termasuk deposito, serta instrumen BI berupa Term Deposit (TD) DHE Valas untuk mata uang dolar AS maupun non-dolar AS dengan tenor hingga 12 bulan.

        Eksportir juga dapat menempatkan dana melalui pembelian sekuritas valas BI maupun sekuritas sukuk valas BI di pasar sekunder. Selain itu, penempatan dapat dilakukan pada Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing.

        Aida menjelaskan, berbagai instrumen tersebut disiapkan agar kewajiban penempatan DHE SDA tidak menghambat kebutuhan likuiditas eksportir. Dana yang ditempatkan juga dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap dari bank kepada BI maupun sebagai agunan untuk memperoleh kredit rupiah dari perbankan.

        "Penempatan tadi diupayakan untuk tetap supaya bisa menambah likuiditas-likuiditas yang diperlukan oleh para eksportir di tengah diperlukannya penempatan DHE SDA sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

        Baca Juga: ​BI Siapkan 4 Tahapan Pengawasan DHE SDA dan Tunjuk 16 Bank Penampung

        Baca Juga: DHE SDA Bank Mandiri Naik 236%, Tembus Rp84,3 Triliun

        Adapun 16 bank yang menjadi tempat penempatan DHE SDA terdiri dari:

        Bank BUMN:

        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

        1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

        2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

        3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

        4. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

        Bank non-BUMN:
        6. Standard Chartered Bank.
        7. Deutsche Bank AG.
        8. MUFG Bank, Ltd.
        9. PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
        10. PT Bank HSBC Indonesia.
        11. Bank of China.
        12. PT Bank ICBC Indonesia.
        13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
        14. JP Morgan Chase Bank, N.A.
        15. Citibank, N.A.
        16. PT Bank OCBC NISP Tbk.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: