Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026, Ini Penjelasan Kemnaker

        Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026, Ini Penjelasan Kemnaker Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Hal ini dimungkinkan bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta karena batas upahnya mengikuti UMK setempat.

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas upah penerima BSU sebesar Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk daerah yang UMK-nya melampaui angka tersebut.

        Dalam aturan yang dijelaskan Kemnaker, batas upah pekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, untuk daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah penerima mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.

        Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa persyaratan penerima BSU 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026.

        Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

        Selain memenuhi ketentuan batas upah, pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka juga wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

        Kemnaker menggunakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Upah yang diperhitungkan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam data kepesertaan.

        Meski demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan upah dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum tentu otomatis menerima BSU. Pemerintah mengecualikan pekerja berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif dari penerima bantuan.

        Baca Juga: Kapan BSU Rp900.000 Cair? Airlangga Ungkap Perkiraan Jadwal Penyaluran

        Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

        Jika ditetapkan sebagai penerima, pekerja akan memperoleh BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja.

        "Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

        Informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: