WE Online, Yogyakarta- Besaran Upah Minimum Kota Yogyakarta 2016 direkomendasikan naik dari UMK 2015 berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan setempat selama satu pekan terakhir.
"Upah Minimum Kota (UMK) 2016 diusulkan mengalami kenaikan dan dipastikan lebih tinggi dibanding besaran kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Minggu (16/10/2015).
Meskipun demikian, Rihari masih enggan membeberkan besaran rekomendasi UMK yang akan segera disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian akan menyampaikan usulan UMK 2016 tersebut ke Gubernur DIY untuk kemudian ditetapkan.
"Jika dibanding hail penghitungan KHL tahun ini tidak ada kenaikan yang signifikan. Namun tetap saja ada kenaikan dibanding UMK tahun ini," katanya.
UMK Yogyakarta pada 2015 ditetapkan sebesar Rp1.302.500 per bulan atau naik dibanding UMK 2014 sebesar Rp1.173.000 per bulan. Rihari menambahkan, proses penentuan rekomendasi UMK 2016 membutuhkan pembicaraan yang cukup alot, khususnya antara pekerja dan pengusaha yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta.
Rapat pleno penentuan rekomendasi UMK degelar selama lima hari, 19-23 Oktober dan hampir saja menemui jalan buntu sehingga harus dilakukan voting untuk menentukan usulan upah sesuai tata tertib rapat yang telah disetujui sebelumnya.
"Namun, setelah semua pihak saling mengerti, maka penetapan rekomendasi UMK tidak dilakukan secara voting tetapi tetap berdasarkan kesepakatan bersama," katanya.
Rihari menambahkan, penetapan usulan UMK 2016 di Kota Yogyakarta tetap mengacu pada hasil penghitungan KHL dan parameter tambahan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan pada peraturan pemerintah tentang pengupahan.
"Sampai saat ini, pemerintah belum juga menetapkan secara resmi peraturan yang dimaksud. Sehingga Dewan Pengupahan pun menyepakati bahwa pembahasan usulan UMK dilakukan berdasarkan penghitungan KHL terlebih dulu," katanya.
Ia mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan berdasarkan penghitungan KHL dengan peraturan pengupahan tidak memiliki perbedaan yang terlalu signifikan. "Kami sudah simulasikan dan hasilnya hampir sama. Jika nanti pemerintah menetapkan peraturan itu, maka Dewan Pengupahan sepakat mengikuti aturan yang baru," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo