Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri ESDM: Negara Kaya Minyak Sekalipun Jalankan DKE

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah sejumlah argumentasi yang mengatakan bahwa kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak memiliki landasan hukum. Ia tetap berpedoman bahwa kebjiakan DKE dilandasi dari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan PP nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

        Ia menjelaskan bahwa kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar pemerintah membentuk Strategic Petroleum Reserves (SPR) atau suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat.

        "Yang sampai saat ini kita tidak memilikinya sama sekali. Bandingkan dengan negara negara lain seperti Myanmar, Vietnam, Thailand, Jepang, dan AS. Bahkan, negara yang kaya minyak sekalipun seperti Norwegia telah lama membentuk semacam ini. Norwegia memiliki DKE senilai 17 miliar USD, plus Petroleum Fund senilai 836 miliar USD," kata Sudirman di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

        Inggris dan Australia, ungkap Sudirman, juga memiliki masing masing 1,5 miliar USD dan 1,8 miliar USD. Bahkan Timor Timur negara tetangga yang jauh lebih kecil dan belum lama membangun sektor energinya telah mengakumulasi Petroleum Fund sampai dengan USD 17 miliar.

        "Belajar dari negara negara sahabat kita, pembentukan dan pengelolaan DKE menjadi penanda kehati-hatian dan kepedulian akan masa depan. Pemerintah bersama sama seluruh masyarakat, harus melanjutkan upaya upaya meluruskan berbagai kebijakan pengelolaan energi agar kembali ke jalur yang benar, jalur yang diamanatkan oleh UU Energi dan PP Kebijakan Energi Nasional," jelasnya.

        Sebelumnya, rencana pemerintah yang hendak menerapkan kebijakan DKE yang diambil dari komponen harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar menuai protes banyak pihak.

        Pengamat energi Ferdinand Hutahaen menilai cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat tidak tepat. Apalagi, hingga saat ini belum ada payung hukum dari kebijakan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: