Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) semakin menguat. Langkah ini diambil untuk mengatasi lambatnya akselerasi energi baru terbarukan (EBT).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa pemerintah saat ini serius mempersiapkan pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Baca Juga: Wamen ESDM Serahkan DIPA 2025, Pelaksanaan Anggaran Harus Selaras KPI dan Program Prioritas
Badan ini nantinya bertugas mempersiapkan segala kebutuhan terkait pembangunan PLTN, termasuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA).
Namun, pemerintah masih perlu mengharmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) agar selaras dengan visi pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
”(RPP) KEN dulu itu kan dibahasnya di masa Presiden Pak Jokowi. Sekarang kita lagi memastikan bahwa kesesuaian dengan program yang Pak Presiden yang sekarang,” ucap Dadan di Kementerian ESDM, Jumat, (20/12/2024).
Dadan menjelaskan bahwa setelah PP KEN rampung, pembangunan PLTN dapat dimasukkan ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
”Kan urutannya harus ada KEN, ada RUKN. Tapi terus di (draft) RUKN kan sudah masuk untuk nuklir, sehingga kita siap-siap,”tandas Dadan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa PLTN nantinya akan terintegrasi dengan jaringan listrik utama atau on-grid.
”Untuk nuklir ini arahan dari Pak Menteri sudah jelas bahwa nuklir nanti on grid,” tegas Eniya dalam acara Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE 2024 Bidang Efisiensi Energi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Terkait pembentukan NEPIO, Eniya menjelaskan bahwa pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pembentukan badan tersebut. Selanjutnya, pihaknya siap mengusulkan pendirian organisasi ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
”Kita bentuk NEPIO ini dalam bentuk Keppres. Nah Kepresnya kita sedang bahas dengan Pak Wamen. Nanti akan diajukan ke Pak Menteri dan Pak Presiden,” lanjut Eniya.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Fokus Tingkatkan Kerja Sama RI-Mesir
Lebih lanjut, Eniya menguraikan bahwa NEPIO akan terdiri atas tiga Kelompok Kerja (Pokja): Pokja Perencanaan, Pokja Pengembangan, dan Pokja Pengawasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement