Organda Belum Puas atas Pembentukan Koperasi Transportasi Online
WE Online, Jakarta - Solusi pembentukan koperasi yang diketengahkan pemerintah dalam merespons kegundahan pelaku usaha transportasi tradisional atas transportasi online (GrabCar dan Uber) dinilai belum menjawab persoalan dengan tuntas.
Hal itu diungkapkan Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada Warta Ekonomi?di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
"Koperasinya itu baru wadahnya, perizinannya untuk angkutan umum baik untuk taksi maupun rental harus juga diurus," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah mengatakan pihaknya akan menyelesaikan persoalan transportasi online ini secepat mungkin.
"Dalam waktu beberapa saat akan selesai, jadi tidak hiruk-pikuk lagi dan masih bisa menikmati layanan dengan lebih baik," paparnya belum lama ini.
Adapun, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan bersikukuh agar aplikasi Uber dan GrabCar diblokir. Menurut mantan Direktur Utama PT KAI tersebut, Grab Car dan Uber tidak mengantongi izin trayek transportasi yang dikeluarkan lembaganya, melainkan hanya mengantongi izin aplikasi semata.
Sebagaimana diketahui, Jonan pun telah mengirimkan surat kepada koleganya Rudiantara terkait permohonan pemblokiran GrabCar dan Uber. Kedua aplikasi ini dinilai menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: