Realestate Indonesia (REI) menilai penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan menjadi 2,5 persen dari 5 persen akan mendorong pertumbuhan properti.
"Penurunan ini dinilai akan semakin mendorong pertumbuhan properti sehingga REI Sumut sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut," ujar Ketua REI Sumut Umar Husin di Medan, Jumat.
Kebijakan itu dinilai merupakan satu wujud nyata tindakan cepat pemerintah untuk mendorong sektor riil.
"Penurunan PPh final itu akan dapat meningkatkan pertumbuhan properti baik di pasar primer maupun sekunder karena kemampuan beli semakin menungkat," katanya.
Penurunan PPh menunjukkan pemerintah sangat memahami persoalan industri properti di dalam negeri seperti daya beli yang masih melemah dan biaya perizinan dan lainnnya yang masih mahal.
Dia menegaskan, bisnis properti di Sumut yang masih menjanjikan akan semakin menarik dengan adanya penurunan PPh final itu.
Kebijakan yang berlaku sejak tanggal 8 September 2016 itu diharapkan sudah dapat diimplementasikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement