Kredit Foto: Ferry Hidayat
Sidang Paripurna ke-VII DPR RI menyetujui laporan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi XI atas pemilihan satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni Bahrullah Akbar.
"Apakah laporan hasil fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK RI dapat disetujui?" tanya Ketua Sidang Partipurna DPR RI Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
"Setuju," pungkas seluruh anggota menyetujui.
Dalam penjelasan laporan hasil fit and propertest yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan dari 25 calon anggota BPK yang mendaftar dan hanya satu calon yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil tim verifikasi atas syarat administrasi calon.
"Pada tanggal 14 september 2016 komisi XI DPR RI telah mengumumkan 24 calon anggota BPK yang akan mengikuti proses uji kelayakan di media massa untuk meminta masukan/pendapat dari masyarakat," kata Soepriyanto di sidang Paripurna.
Masih dikatakan dia, proses pembahasan 1 calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam rapat internal komisi pada 21 September 2016. Ia memaparkan dalam pengambilan keputusan disepakati dengan mekanisme berdasarkan suarat terbanyak secara tertutup.
"Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan suara terbanyak, yakni Prof. Dr. Bahrullah Akbar memperoleh 30 suara, Dr Abdul Latief peroleh 17 suara, Dr Anggito Abimanyu peroleh 9 suara, sedangkan 19 orang calon lainnya tidak memperoleh suara," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement