Komisi C DPRD Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minta pemerintah daerah setempat untuk bertindak tegas memungut restribusi menara pengusaha provider telekomunikasi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bangka, Firdaus Djohan mengatakan "Saya minta pemerintah daerah harus bersikap tegas memungut retribusi menara dari pengusaha provider telekomunikasi yang mengalami penungakan kewajibannya itu," katanya di Sungailiat, Sabtu (8/10/2016).
Pihaknya juga mendesak pengusaha menara yang dimaksudkan untuk segera membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah Kabupaten Bangka guna peningkatan pendapatan daerah.
"Restribusi adalah salah satu pendukung pendapatan daerah, pemerintah daereh berhak menagihnya dan pengusaha berkewajiban membayarnya," ujarnya.
Setelah tahapan penagihan dilakukan kata dia, mulai dari surat pemberitahuan sampai peringatan ke perusahaan menara, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk mengambil keputusan tegas seperti penyegelan menara.
"Kami tetap mendukung pemerintah daerah melakukan penyegelan menara kalau sampai pihak perusahaan mengabaikan tagihan restribusi yang menjadi kewajibannya," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait jika dalam upaya penagihan retribusi dari sejumlah pengusaha menara provaider telekomunikasi tidak terealisasi seperti yang diharapkan.
"Kami akan memanggil pihak yang terkait hal ini jika tidak ada realisasi seperti yang diharapkan untuk memintai keterangannya," katanya.
Ia menilai, retribusi dari menara provaider telekomunikasi cukup besar membantu pendapatan, hanya saja baru kurang lebih 50 pengusaha tower yang membayar retribusi dari lebih 100 tower atau menara yang ada di wilayah Kabupaten Bangka. Ant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Advertisement