Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Targetkan 16 Persen Hutan Dikelola Rakyat

KLHK Targetkan 16 Persen Hutan Dikelola Rakyat Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan pengelolaan hingga 16 persen dari total 120 juta hektare hutan di Indonesia dilakukan oleh rakyat agar berimbang dengan korporasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/10/2016), mengatakan hutan di Indonesia mencapai lebih dari 120 juta ha, namun hanya 0,8 persen yang bermanfaat langsung untuk masyarakat, dan 27 persen dikelola oleh korporasi.

"Kalau korporasi bisa kaya dari sumber daya hutan, kenapa rakyatnya tidak bisa," kata Siti.

Wilayah di Kalimantan Tengah memiliki lanskap yang cocok untuk pengembangan Hutan Tanaman Rakyat. Masyarakat dapat menanam tanaman jenis kayu seperti Sengon.

Siti meminta Gubernur Kalimantan Tengah untuk bersama-sama mendukung pengembangan koperasi rakyat. Koperasi ini nantinya dapat diberikan hak kelola hutan seluas 3.000-4.000 ha.

Kemudian dibangun juga pendukung seperti industri pengolahan kayu oleh rakyat.

Menurut Siti, hal tersebut dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pengembangan usaha hutan untuk rakyat memerlukan pelatihan dan pengembangan manajemen yang baik layaknya di perusahaan, dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi hal tersebut. Salah satu tugas pemerintah daerah adalah memberikan akses kepada kesejahteraan material bagi rakyat, selain keteraturan dan harus membuat warga negara menjadi terhormat dalam iklim demokrasi.

Apabila Lembaga Pengelolaan Hutan Desa telah diberikan ijin, maka jangan ditinggal begitu saja. Menurut Siti, hal ini akan menyulitkan lembaga tersebut.

Jika konsesi korporasi bisa mendapatkan fasilitas dukungan finansial, maka usaha-usaha rakyat juga berhak mendapatkannya karena sama-sama mempunyai ijin dan konsep usaha yang baik.

Kementerian LHK memiliki Badan Layanan Umum (BLU) pada Pusat Pembiayaan Hutan. BLU dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha hutan rakyat dengan konsep dana bergulir (revolving fund).

Untuk kapasitas bisnis yang rapi, diperlukan pola bisnis dan strategi yang terstruktur serta kelembagaan yang baik. "(Usaha) yang dapat dibiayai adalah usaha yang potensial bisa berkembang, berarti konsep bisnisnya di situ ada," lanjut Siti. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: