Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menghadirkan Reforma Agraria yang Berkeadilan (2)

Menghadirkan Reforma Agraria yang Berkeadilan (2) Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sepanjang 2015 sebanyak 107.150 bidang tanah telah diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk digunakan sebagai tanah pertanian. Tahun 2016 angka ini meningkat menjadi 175.000 bidang tanah atau sekitar 123.280 hektar di seluruh Indonesia.

Tidak hanya selesai hingga penyerahan sertifikat, program redistribusi tanah reforma agrarian dilanjutkan pada program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Akses reform adalah kegiatan paska redistribusi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk dilakukan pendampingan, pelatihan, penyiapan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk fasilitas akses permodalan ke perbankan.

Sehingga diharapkan dari perolehan sertifikat, masyarakat dapat mengagunkan sertifikat ke perbankan sebagai jaminan mendapatkan bantuan modal untuk perbaikan perekonomian mereka.

Capaian kontribusi Kementerian ATR/BPN juga terlihat pada besaran perolehan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi sumber pemasukan penerimaan Negara. Pada tahun 2015 PPh yang dihasilkan Kementerian ATR/BPN mencapai Rp 4,5 triliun sementara hingga akhir September 2016 perolehan PPh mencapai Rp 4,3 triliun.

Kementerian ATR/BPN juga berkontribusi pada pemasukan kas Pemerintah Daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang 2015 perolehan BPHTB mencapai 13,8 triliun dan hingga 20 Oktober 2016, perolehan BPHTB mencapai Rp 9,7 triliun.

Dukung Pembangunan Infrastruktur

Sepanjang tahun 2016 bidang infrastruktur mendapat perhatian besar pemerintah. Kementerian ATR/BPN turut berperan dalam melakukan percepatan pada persiapan proyek-proyek strategis nasional melalui proses pengadaan tanah yang dipastikan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum dan pemberian ganti kerugian yang berkeadilan.

Terdapat total keseluruhan 226 proyek infrastruktur strategis nasional termasuk di dalamnya pembangunan jalan tol, jaringan rel kereta api, Bandar udara dan proyek pelabuhan.

Untuk pengadaan tanah proyek jalan tol, hingga 2016 Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan proses pengadaan tanah termasuk proses ganti rugi pada 27 proyek jalan tol seluruh Indonesia dengan total panjang 293,7 kilometer.

Secara simultan hingga 2019 proyek pengadaan tanah Kementerian ATR/BPN akan menyediakan tanah untuk proyek pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api 3.258 kilometer, 24 pelabuhan, 5 juta rumah MBR, 49 waduk, 1 juta hektar jaringan irigasi, 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas dan 2 kilang minyak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: