Terkait Peraturan Menteri Permen PDT dan Transmigrasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum menyebutkan koperasi sebagai penggerak perekonomian rakyat. Dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga meminta agar Peraturan tersebut segera direvisi.
Hal ini dikatakan Menteri AAGN Puspayoga ketika menjadi Keynote Speaker dalam acara seminar bertema Sinergi Koperasi dan BUMDes,?
"Seharusnya regulasi ini harus jelas untuk koperasi, sehingga sinergi BUMDes dengan koperasi bisa terjalin baik untuk kesejahteraan masyarakat", ujarnya, di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Lanjut Menkop, untuk itu kita ?akan segera menyurati Menteri Desa terkait hal tersebut.?
"Secepatnya, kalau perlu besok kita surati secara formal. Harapan kita agar BUMDes memiliki badan hukum sesuai dengan filosofi ekonomi kerakyatan, yaitu gotong-royong dan kekeluargaan. Filosofi itu tercermin pada koperasi, yang juga sesuai dengan UUD 1945", tukas Menkop.?
Nantinya, Menteri Puspayoga meminta pihaknya akan mendorong agar koperasi dan BUMDes bersinergi mengembangkan ekonomi di pedesaan. Jika itu dilakukan maka usaha milik rakyat bakal semakin kuat. Teknis di lapangan misalnya saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan sebesar Rp1 miliar dari APBN.?
"Koperasi itu kita akan jadikan holding, sahamnya koperasi dan sahamnya milik desa itu sendiri. Jadi, koperasi bisa kuat dengan membuat holding koperasi itu,? tandas Menkop.
Puspayoga Menilai, salah satu fungsi holding mencari peluang pasar dimana Kemenkop dan Kemendes PDT juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.?
?Ini saya harapkan bisa menjadi proyek percontohan yang luar biasa. Kita tidak sendiri, tapi melibatkan semua stakeholder lainnya,? ucap Puspayoga.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran I Wayan Dipta menambahkan, banyak daerah di Indonesia kebingungan terkait belum tegasnya status badan hukum BUMDes tersebut.?
"UU Nomor 6/2012 menyebutkan BUMDes itu azasnya kekeluargaan dan gotong royong, tapi Permennya tidak tegas ketika bicara badan hukum. Ini yang menyebabkan kebingungan di daerah. Mengapa tidak tegas menyebutkan koperasi? Padahal, sudah banyak koperasi di sektor riil eksis di daerah juga desa-desa, sesuai dengan potensi yang ada di daerahnya", kata Wayan.?
Sedangkan Kepala Biro Perencanaan Kementrian PDT dan Transmigrasi Syamsul Widodo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen terus mendukung BUMDes dan juga koperasi. Karena, tujuan dan filosofinya sama, yaitu mensejahterakan masyarakat. ?
"Keberadaan BUMDes tidak akan mematikan usaha rakyat, justru sebaliknya akan mendukung. Ini yang akan kita jaga. Terkait Permen, sebaiknya Menkop menyurati menteri kami", pungkas Syamsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement