Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Nyatakan Korupsi di BPS Capai Rp6,7 Miliar

Kejagung Nyatakan Korupsi di BPS Capai Rp6,7 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara untuk pengadaan rompi dan topi serta tas dan ATK petugas Inspektur Daerah (Inda) dan Panitia SE-2016 pada Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 mencapai Rp6,7 miliar.

"Perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar untuk pengadaan rompi dan topi serta Rp4 miliar untuk pengadaan tas dan ATK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin malam (14/11/2016).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni, PB, pekerjaan Wiraswasta/ Direktur Utama CV Elya Berkat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-137/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Tersangka BW pekerjaan Direktur PT Pyramida Karya Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-136/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Tersangka LP pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-135/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016, Pada Senin (14/11), penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Elvia Taslim jabatan Asisten Manager PT Palena Sarana Bhakti.

"Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Elvia Taslim memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi merupakan rekanan dan menerangkan terkait tentang pelaksanaan kegiatan dalam pengadaan ATK berupa pulpen dalam pengadaan petugas INDA dan Panitia SE 2016 pada BPS Tahun Anggaran 2015," katanya.

Ia menambahkan bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016 dan pengadaan tas dan ATK Petugas INDA dan Panitia SE-2016 pada BPS Tahun Anggaran 2015 telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 24 orang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: