Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015–2022. Penetapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kejaksaan menyatakan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp4,1 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tulis Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Bahlil Bakal Larang Ekspor Timah, Targetkan Hilirisasi Total
Para tersangka terdiri atas mantan direksi dan pegawai PT Timah Tbk, serta direktur sejumlah perusahaan swasta mitra usaha. Mereka adalah AS (Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2012–2016), NAK (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017), serta KEB, HAR, ASP, SC, HEN, HZ, YUS, dan UH yang menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan swasta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam persidangan tersebut terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta dengan Direksi PT Timah Tbk, terkait kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah dan pemberian legalitas penambangan di wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: