Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Perkara Ahok Bisa Dihentikan, Kalau...

Gelar Perkara Ahok Bisa Dihentikan, Kalau... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana.

"Iya berarti harus berhenti. Kalau ditemukan unsur pidana dilanjutkan, tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum," kata Ari di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Ari pun menambahkan jika nanti dalam kasusnya dihentikan maka status kasus tersebut tidak bisa dilaporkan kembali.

"Kalau objek yang dilaporkan sama, ya berarti tidak bisa melapor lagi," katanya.

Dalam pantauan Warta Ekonomi hingga saat ini gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok masih berlangsung di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Gelar perkara ini dihadiri perwakilan pelapor, perwakilan terlapor, saksi, ahli, dan pihak internal seperti Kompolnas dan Ombusman.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memperkirakan proses gelar perkara akan selesai pukul 20.00 WIB. Saat ini, gelar perkara masih mendengarkan keterangan tim penyelidik Bareskrim Polri soal hasil pemeriksaan para saksi dan ahli dalam penyelidikan. Setelahnya, ahli yang dihadirkan dari kedua pihak dapat menyampaikan keterangannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: