Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Jadi Tersangka, Bagaimana Kelanjutan Kasus Ahok?

Usai Jadi Tersangka, Bagaimana Kelanjutan Kasus Ahok? Kredit Foto: PT Astra International Tbk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum yang juga awalnya digadang-gadang menjadi calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka membuktikan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa diintervensi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sebagai seorang profesor bidang hukum dan pengacara senior Yusril memiliki pandangan sendiri atas perjalanan kasus Ahok usai ditetapkan sebagai tersangka. Dan berikut catatan dari Yusril Ihza Mahendra.

"Ahok sudah dinyatakan tersangka penodaan agama dan sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti2 untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).

Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang pra-peradilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tdklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yg diatur dalam UU PIkada. Ahok tdk bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada.

Ketentuan spt ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun.

Setelah dinyatakan tersangka, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajulan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sdh cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.

Karena itu, saya berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri intuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab? dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif.

Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Saya berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara2 demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yg dihadapi.

Lain halnya kalau kita menggunakan cara2 revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktaroran."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: